Kabar

Kemendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan, Dua di Antaranya dari Banten

JAKARTA, biem.coSobat biem, puluhan kepala daerah ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena telah mengabaikan protokol kesehatan. Dari puluhan kepala daerah yang ditegur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) pada Kemendagri, Benni Irwan dua di antaranya merupakan kepala daerah asal Provinsi Banten, yaitu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dan Wakil Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marlita.

“Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Benni, pada siaran persnya, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Ia menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh para kepala daerah tersebut, yang seharusnya menyosialisasikan protokol kesehatan. Bukan malah ikut mengabaikan dengan mebuat kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

“Mendagri, Tito Karnavian telah berulang kali mengimbau hal itu. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi. Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.

Sebagai langkah lanjut, Benni meminta dan memohon bantuan kepada aparat keamanan dan aparat penegak hukum yang sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Nah, sobat biem, berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran baik ucapan maupun tertulis dari Kemendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020.

Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu.(**/iy)

 

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button