JAWA TENGAH, biem.co – Insiden pengeroyokan terhadap dua orang wartawan yang terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Kantor Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Brebes.
Jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang yang diduga palaku pengroyokan atas dua orang wartawan yaitu Agus Supramono (Semarang TV) dan Eko Fidyanto (Radar Tegal) yang sedang tugas liputan saat berlangsung mediasi kasus perselingkuhan Kades dengan salah satu warganya yang bersuami.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriadi menuturkan, setalah dua orang diduga pelaku tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke terduga yang lainnya.
“Ya, nanti kami sampaikan siapa terduga yang berhasil diamankan, dua terduga sedang kami periksa. Jika nanti bukti – bukti kuat kasusnya kami naikan menjadi tersangka, masih kami kembangkan diduga masih ada pelaku lain,” katanya saat menerima kunjungan puluhan wartawan di Mapolres Brebes Sabtu (5/9/2020).
“Kami mohon kepada rekan – rekan wartawan agar memercayakan kepada pihak kami dalam menangani kasus ini, kami akan mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan terhadap rekan kita,” ungkapnya.
Sementara itu AKBP Satreskrim IPTU Triyatno Mangaraja, kasus pengeroyokan nantinya akan dijerat pasal pidana pengeroyokan yakni menggunakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan karena ancaman hukumannya lebih tinggi.
“Kami gunakan Pasal 170 KUHPidana Tentang pengeroyokan, percayakan kepada kami, saya tambahkan jangan bergerak sendiri mencari pelakunya,” pungkasnya. (M. Yadi).
PENULISAN JUDUL PERLU DIKOREKSI MIN, BUKAN PEMBUNUHAN
sudah direvisi. mohon maaf atas kekeliruannya.