SERANG, biem.co – Sobat biem, nasib nahas menghampiri Misbakhul Munir (34). Ketika ia sedang asik memancing di Pantai Gope, PPN Karangantu, sepeda motor miliknya yang terparkir di pintu masuk dermaga PPN Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, hilang digondol maling.
Kejadian yang menimpa pria asal Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen itu terjadi, pada Jumat, 4 September 2020 dini hari. Atas kejadian tersebut, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasemen.
Kapolsek Kasemen, Polres Serang Kota, Polda Banten, AKP M. Chuaib membenarkan atas kejadian pencurian sepeda motor milik Misbakhul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kasemen.
“Ya, benar telah hilang sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Chuaib saat dihubungi awak media, Sabtu (5/9/2020).
Ia melanjutkan, korban mengetahui motornya hilang, dari Satpam PPN Karangantu yang menginformasikan kepada sejumlah warga yang sedang memancing.
“Kepada warga yang sedang memancing, satpam tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya baru saja meringkus salah satu pelaku curanmor tersebut,” kata Kapolsek.
Ia melanjutkan, saat mengetahui info tersebut, korban langsung mengecek kendaraannya untuk memastikan dan ternyata motornya yang hilang.
“Korban langsung melapor ke Polsek Kasemen. Saat terparkir, sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci stang,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Chuaib, anggota Polsek Kasemen langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol A-5753-RX dari tangan pelaku berinisial TM.
“TM (21), warga Kecamatan Serang Kota Serang. Adapun seorang pelaku berinisial S (21) warga asal Kecamatan Serang Kota Serang berhasil ditangkap atas bantuan dari warga sekitar, di depan Kelurahan Kasemen, dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol A-5004-CG (kendaraan yang di pakai kedua pelaku-red),” jelasnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kasemen untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Arief)