Kabar

Wakil Wali Kota Serang Sebut Perwal PUK Masih Tahap Pembahasan

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih berupaya untuk merampungkan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Hingga saat ini, aturan turunan tersebut, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal), belum rampung dan masih dalam proses pembahasan karena ada beberapa pasal yang masih perlu dikaji. Pemerintah beralasan bahwa pembuatan Perwal PUK itu harus benar-benar matang.

“Yang masih menjadi pembahasan tadi, yaitu soal Pasal 37 terkait pendaftaran usaha pariwisata. Kita harus benar-benar sinkron dengan perizinan. Kedua, terkait akreditasi sertifikasi pengembangan SDM pariwisata,” ujar Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, usai menghadiri rapat pembahasan Perwal PUK di Gedung Pemkot Serang, Selasa (1/9/2020).

Penyelenggaraan usaha kepariwisataan itu sendiri juga masih dalam tahap pembahasan, termasuk dengan pemantauan usahanya serta evaluasinya.

“Tata cara pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengendalian penyelenggaraan usaha pariwisatanya. Itu yang benar-benar mesti dibahas,” terangnya.

Subadri menyebut sanksi-sanksi bagi para pelaku usaha kepariwisataan yang tidak menaati saat diberlakukanya Perwal juga adalah salah satu yang masih menjadi pembahasan.

“Yang terakhir, di Pasal 60 juga harus jelas tata cara mengenai sanksinya. Sanksi ketika ada para pengusaha atau pelaku usaha yang melanggar,” paparnya.

Banyaknya wisata di Kota Serang, baik wisata religi, air, alam, serta wisata lainnya, dikatakan Subadri sangat berpotensi untuk menjadi salah satu sektor penyumbang PAD yang signifikan jika ditata dengan baik.

“Sebetulnya potensi wisata di Kota Serang bagus ya, dan sangat menjanjikan. Saya rasa karena beberapa destinasi-destinasi kaya wisata religi, terus wisata air Pantai Gopek, Pancer, Situ Ciwaka. Saya berharap dengan perwal ini semuanya sudah terakomodir, tinggal kita jalan. Syukur-syukur jadi penyumbang PAD yang tertinggi,” pungkasnya. (ajat)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button