CILEGON, biem.co – Sobat biem, Polres Cilegon Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah melakukan penangkapan pelaku curanmor dari hasil pengembangan atas ditangkapnya dua pelaku penadah pada Sabtu (29/8/2020) lalu. Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku curanmor berinisial D ditangkap di daerah Anyer, di mana sebelumnya Unit Reskrim Pulomerak telah berhasil menangkap dua orang pelaku penadah dari perkara curanmor tersebut,” jelasnya, Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB lalu, Unit Reskrim Pulomerak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Anyer dan langsung melakukan pengejaran. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut, dan hasil curiannya sudah dijual ke orang lain (penadah).
“Adapun sepeda motor yang dicuri dengan merk Honda Revo, bernomor polisi B 6653 CYB. Sebelumnya, kami telah menangkap dua orang pelaku penadahan, yakni MH (32) dan F (33), dari perkara curanmor tersebut. Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan masih bergerak mencari barang bukti kendaraan lain yang sudah berpindah tangan dari orang yang membeli langsung dari pelaku,” terangnya.
Pada saat penangkapan, masih kata Rifki, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat congkel pintu dari besi dan satu kunci kontak sepeda motor.
Terpisah, Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor, agar selalu waspada.
“Jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat parkir atau meninggalkan kendaraannya. Apabila terjadi tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya. (Arief)