KABUPATEN SERANG, biem.co – Sobat biem, KPU Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020 dengan sejumlah pihak terkait di Hotel Horison Forbis, Senin (31/8/2020).
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, dalam proses pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai dari 4-6 September 2020 terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon. Salah satunya dengan membatasi jumlah masa pendukung pada saat pendaftaran.
“Mereka yang diperkenankan untuk masuk ke ruang pendaftaran hanya terdiri dari pasangan calon dan perwakilan partai pengusung. Sementara untuk tim beserta relawan lainnya akan disiapkan di tempas khusus, hal tersebut dilakukan agar penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan,” ungkapnya.
Pihaknya pun menekankan kepada setiap pasangan calon beserta partai pengusung untuk memahami setiap butir-butir aturan yang ada. Sehingga, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan secara aman.
Lebih lanjut Abidin menjelaskan, sebelum dilaksanakan pendaftaran, para bakal calon yang melalui partai politik diminta agar mempersiapkan persyaratan untuk pendaftaran ke KPU Kabupaten Serang.
“Sehingga berkas yang disiapkan bisa diterima oleh KPU saat pendaftaran nanti,” pungkasnya. (firo/red)