Kabar

Pemkot Serang Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Aset

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mengupayakan agar seluruh aset Kabupaten Serang yang berada di wilayahnya segera diserahkan secepatnya. Pasalnya, beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Serang masih menyewa ruko.

Upaya terakhir yang ditempuh Pemkot Serang adalah melakukan audiensi dengan Pemkab Serang, yang ditengahi oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di Inspektorat Provinsi Banten, baru-baru ini.

Lewat kesempatan itu, didapatkan dua buah kesepakatan, di antaranya mengadakan pertemuan lagi pada dua minggu mendatang untuk menyepakati aset mana saja yang akan diserahkan. Sayangnya, hingga sudah melampaui batas perjanjian, belum juga ada pemanggilan dari KPK untuk duduk kembali dengan pihak kabupaten.

“Belum ada tindak lanjut lagi, kita belum dipanggil lagi,” ujar Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin saat ditemui di Gedung Pemkot Serang, Senin (31/8/2020).

Alotnya polemik aset yang tak kunjung selesai menjadi tanda tanya besar bagi Pemerintah Kota Serang terhadap sikap Pemkab Serang itu sendiri.

“Ada niatan baik tidak kabupaten? Ada niatan menjalankan amanah Undang-undang tidak gitu,” katanya.

Subadri yang diutus oleh Pemkot Serang dalam pertemuan pertama tersebut menegaskan, jika KPK tidak mampu menyelesaikan polemik aset tersebut, dan Pemkab Serang pun tidak mau menyerahkannya, Pemkot Serang akan menempuh jalur hukum lewat pengadilan untuk menyelesaikannya.

“Kalau memang KPK tetap susah, ya, mungkin dengan sangat terpaksa Pemerintah Kota Serang akan melanjutkan itu ke jalur hukum,” pungkasnya. (ajat/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button