KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, Kata anjay kini sedang marak diperbincangkan khalayak ramai di lini masa berbagai media sosial. Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait kata anjay yang dianggap meresahkan, komisi nasional (Komnas) perlindungan anak resmi mengeluarkan pers rilis agar menghentikan penggunaan kata anjay, (29/08).
Komisi nasional perlindungan anak merupakan lembaga pelaksana dari perkumpulan lembaga perlindungan anak (LPA) pusat yang didirikan pemerintah melalui surat keputusan menteri sosial No.81/HUK/Tahun 1977 tentang pembentukan LPA diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak Indonesia.
Dalam pers rilis tersebut menyatakan bahwa penggunaan istilah anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan untuk pengganti ucapan salut dan barmakna kagum atas suatu peristiwa, untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying. Namun jika istilah anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
Oleh sebab itu harus dilihat perspektif-nya karena penggunaan istilah anjay sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak
Disebutkan pula jika sebutan anjay tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka dianggap hal biasa. Dan sebaliknya, penggunaan kata anjay yang dimaksudkan untuk merendahkan martabat seseorang merupakan bentuk kekerasan dan bullying yang dapat dipidanakan baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, komnas perlindungan anak menutup pers rilis dengan seruan “lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo hentikan sekarang juga”. (susi)