Kabar

Dua Pelaku Pencurian Kabel di PT MEI Diringkus Polisi

CILEGON, biem.co – Unit Reskrim Polsek Puloampel, berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian kabel power sepanjang 15 meter milik PT. Merak Energi Indonesia (MEI). Penangkapan dilakukan di Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Sabtu (29/08/2020), dan ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku pertama berinisial BI ditangkap di tempat tinggalnya di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, pada Rabu, 26 Agustus 2020 dini hari.

Dari hasil pengembangan, pada hari Kamis, 28 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 WIB dini hari, petugas meringkus pelaku yang berinisial SI, dikediamanya yang berlokasi di Kampung Sumur Wuluh, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel.

Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi mengungkapkan pelaku pencurian kabel power sepanjang 15 meter, milik PT Merak Energi Indonesia (MEI) berjumlah 8 orang, dan baru terungkap 2 pelaku.

“Telah diamankan yang diduga pelaku atas nama BI. Setelah dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku mengakui melakukan pencurian kabel power sepanjang 15 meter di PT. MEI, bersama 8 orang temannya dengan menggunakan perahu dan gunting kakak tua,” ungkapnya, Sabtu (29/8/2020).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku menggunakan perahu dan gunting kakak tua untuk mencuri kabel power sepanjang 15 meter milik PT MEI di area perusahaan.

“Pelaku berjumlah 8 orang, yang baru kita amankan ada 2 orang, yaitu BI dan SI. Kedua pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH-Pidana, dengan adanya kejadian tersebut Pihak PT MEI mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Puloampel mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV pada saat pencurian, tembaga hasil kupasan kabel, dan gunting pemotong, sedangkan 8 orang temannya yang diduga terlibat masih dalam pengengembangan/pencarian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjutnya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button