LEBAK, biem.co – Sobat biem, adanya lahan bekas perkebunan karet Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang sudah terlantar puluhan tahun diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat setempat.
Pemerintah selaku pemilik dan pemegang saham tertinggi atas tanah bekas lahan tersebut didorong membuat keputusan resmi untuk peralihan hak kepada masyarakat dari bekas lahan HGU tersebut.
Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Eli Sahroni mengatakan, berdasarkan Undang-undang Agraria tentang Tanah Negara yang Terlantar, pemerintah memiliki hak untuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU dan dapat melepas HGU untuk kepentingan masyarakat.
“Kita meminta agar pemerintah tidak lagi memperpanjang izin HGU bekas PT Bantam di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga. Sudah puluhan tahun terlantar dan itu sudah layak untuk diserahkan kepada masyarakat untuk peningkatan taraf hidup masyarakat setempat dengan mengolah tanah untuk dijadikan lahan pertanian,” kata Eli.
Eli menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden dan lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan tanah HGU tersebut untuk tidak lagi memberikan ruang perpanjangan izin terhadap tanah bekas lahan perkebunan karet tersebut.
“Kita akan layangkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan para menteri yang ada kaitannya dengan HG,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Suparman membenarkan adanya tanah lahan bekas perkebunan karet PT Bantam di Desa Gunung Anten yang sudah puluhan tahun terlantar.
“Betul, ada tanah bekas lahan perkebunan karet di desa saya yang terlantar puluhan tahun,” singkat Suparman. (sandi)