Kabar

Polda Banten Ringkus Mahasiswa Penyebar Video dan Foto Bugil Anak di Bawah Umur

KOTA SERANG, biem.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebar foto dan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Berdasarkan Laporan dari korban dengan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020, Polisi berhasil mengamankan satu tersangka yaitu RK (22) yang diketahui merupakan warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang berstatus sebagai Mahasiswa.

“Sesuai keterangan para saksi, personel Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tersangka RK (22)  beserta barang bukti berupa 1 (bundle) Screen Shoot percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku, 1 unit handphone milik korban yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku, dan 1 unit handphone milik tersangka, berikut dengan kartu seluler,” kata Dir Reksrimsus, Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, melalui konferensi pers, Rabu (26/8/2020) di ruang Press Conference Polda Banten.

Nunung menyampaikan, awalnya J (korban) yang masih di bawah umur, menerima permintaan pertemanan dari akun facebook atas nama D pada bulan Juni 2020.

“Usai menerima pertemanan tersebut, tersangka dan korban saling berkomunikasi secara berkala,” ucap Nunung.

Sampai dengan bulan Juli 2020, masih kata Nunung, pemilik akun facebook atas nama D tersebut meminta nomor whatsapp melalui inbox, dan korban langsung memberikan nomor seluler miliknya tanpa curiga sedikitpun.

“Yang bersangkutan hanya beralasan untuk komunikasi. Setelah korban memberikan nomor whatsapp pribadinya, setelah itu muncul nomor baru pada handpone korban yang mengaku atas nama KK LIZA alias tersangka, RK (22). Tidak lama kemudian pemilik nomor whatsapp tersangka, meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui WhatsApp dan inbox ke facebook. Sekitar tanggal 30 Juli 2020, pukul 13.00 WIB, korban diinformasikan oleh temennya bahwa beredar foto korban dengan tanpa busana di akun facebook miliknya. Dan Ketika korban membuka akun facebook tersebut, sudah tidak bisa digunakan kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban,” jelas Nunung.

Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 14 Agustus 2020, lanjutnya, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus, Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.

“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun, pada hari rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tim Subdit V Siber melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D yang kemudian pemilik akun tersebut diketahui milik saudara RK,” tandasnya.

Tersangka RK, sambungnya, ditangkap dan diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten di bawah pimpinan AKP Asep Ariful Bahri, dan tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi mengatakan, modus dari pelaku yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor WhatsApp.

Setelah korban terbujuk rayu dan mau membuka busananya, kata Edy, tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

“Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/video anak dibawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk masturbasi,” ujar Edy.

“Tersangka juga mengancam, akan memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang mengupload video tersebut ke dalam media sosial facebook,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RK (22) dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 16 Tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Terkait kasus ini saya mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya dalam penggunaan gadget atau handphone. Jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini,” tutupnya. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button