CILEGON, biem.co – Sobat biem, dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2020, Rabu (26/8/2020).
Dengan diterbitkannya Perwal tersebut, maka seluruh masyarakat Kota Cilegon tanpa terkecuali, wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Artinya, setiap orang wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” kata Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati.
Selain itu, lanjutnya, setiap pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, wajib melakukan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Wajib menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan ke setiap orang yang beraktifitas di tempat usahanya dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh, termasuk menyediakan area terpisah untuk observasi pekerja maupun pengunjung yang ditemukan gejala saat skrining, dan melarang setiap orang yang tidak menggunakan masker untuk masuk,” ungkapnya.
Hal tersebut, masih kata Sekda, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
“Harapannya tentu dengan dikeluarkannya Perwal ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyebaran Covid-19 semakin meningkat,” tandasnya.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang dianggap mengganggu, menghambat, dan menggagalkan upaya tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.
“Untuk denda kepada orang atau individu itu paling tinggi seratus ribu (Rp100 ribu), sementara untuk pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggungjawab tempat atau fasilitas umum itu paling tinggi tiga ratus ribu (Rp300 ribu). Pembayaran denda bisa dilakukan secara tunai dan non tunai ke kas daerah berdasarkan SKDA (Surat Ketetapan Denda Administratif),” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi menyampaikan, bahwasanya Perwal yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon, semata-mata untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Perwal ini nantinya diharapkan akan memberikan penekanan kepada masyarakat agar kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat. Kami juga sebelumnya sudah melakukan penekanan untuk selalu menjaga protokol kesehatan, menegaskan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan, juga menerapkan pola hidup bersih, arena Covid-19 ini masih ada. Kita harus bisa melawannya, dan itu dimulai dari diri kita sendiri,” tegasnya.
Meski rutin melakukan razia kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, menurutnya masih banyak masyarakat yang kurang disiplin.
Sehingga, lanjutnya, dengan adanya pemberian denda sebesar Rp100 ribu, pihaknya berharap bisa menimbulkan kedisiplinan untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Itu untuk perorangan, sementara untuk tempat usaha jika memang denda sebesar tiga ratus ribu tidak berpengaruh, akan kita tutup izin usahanya,” tandasnya. (Arief)