Kabar

Persyaratan KPU Soal Pencalonan dalam Pilkada Pandeglang dari Partai Politik

KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Sobat biem, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang  membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang dari jalur partai politik, yang dilaksanakan sesuai tahapan Pilkada Pandeglang pada 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, bakal pasangan calon (bapaslon) dari partai politik ditetapkan oleh KPU Pandeglang Nomor: 288/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Penetapan Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, yakni 10 kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang.

Adapun Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mencalonkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Jadi berdasarkan ketentuan yang saya sampaikan bahwa partai atau gabungan partai politik yang  bisa mendaftarkan atau yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupai adalah parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang,” kata Ahmad Sujai, saat konferensi pers, di Kantor KPU Pandeglang, Selasa (25/08/2020).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 25 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu, Ahmad Sujai mengatakan dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah tersebut.

“Hitungan suara sah dari parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019, yaitu 668.774 x 25% = 167.194 suara. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019 lalu,” tuturnya.

Selain itu, dimasa pandemi covid-19 ini bakal calon peserta Pemilu yang akan berlaga di Pilkada Kabupaten Pandeglang diwajibkan untuk melampirkan hasil tes uji usap atau swab test sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Nantinya, hasil tes tersebut akan dilampirkan bersamaan dengan sejumlah syarat lainnya ketika bakal calon mendaftarkan diri.

Ahmad Sujai menerangkan, walaupun dalam regulasi terdahulu tidak mencantumkan syarat tersebut, akan tetapi seiring dengan situasi terkini, aturan tersebut akan diselipkan dalam Peraturan KPU RI terbaru yang akan segera diterbitkan.

“Informasi itu  sudah kami terima kaitan dengan adanya perubahan proses pemeriksaan kesehatan selain jasmani atau rohani. Informasi itu nanti akan dituangkan dalam PKPU terbaru yang segera dikeluarkan. Jadi kami masih menunggu mekanismenya seperti apa,” terangnya.

Sujai membeberkan, kewajiban melampirkan hasil tes karena nantinya peserta akan berinteraksi dengan pemilih. Dengan demikian, hasil uji usap dapat dijadikan pedoman bahwa yang bersangkutan dapat menjalani kampanye dikemudian hari.

“Persoalan proses screening berkaitan Covid-19, sebetulnya bukan hanya untuk peserta Pemilu tetapi juga berlaku bagi penyelenggara. Kenapa mesti dilakukan? Karena calon juga melakukan interaksi dengan pemilih saat kampanye,” ujarnya.

Akan tetapi apabila bakal calon diketahui terkonfirmasi Covid-19 di tengah tahapan, Calon Bupati maupun Wakil Bupati Pandeglang harus menjalani isolasi mandiri dan serangkaian protokol Covid-19 lainnya.

“Namun yang bersangkutan tidak didiskualifikasi. Si calon hanya tidak bisa melaksanakan tahapan kampanye. Hal itu bisa diwakilkan oleh partai pengusungnya maupun tim kampanyenya. Mengingat kegiatan kampanye tidak mesti dilakulan oleh si calon itu langsung,” pungkasnya.(Sopian)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button