KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub yang ditandatangani 23 Agustus 2020 di Serang tersebut dibuat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang membandel. Di dalamnya juga tertuang berbagai pengenaan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya terkait kewajiban penggunaan masker.
“Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi,” tulis Pergub tersebut, seperti dikutip biem.co, Selasa (25/8/2020).
Adapun sanksi tersebut dijelaskan secara lengkap dalam Pasal 11 poin 1, di mana ada tiga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Pertama, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua, sanksi berupa kerja sosial. Dan ketiga, sanksi berupa denda administratif dengan nominal paling tinggi sebesar Rp100 ribu.
Adapun dalam melaksanakan penerapan sanksi, perangkat daerah yang mempunyai kewenangan penegakan Peraturan Gubernur dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI, Polri, dan Gugus Tugas Daerah.
Yuk, Sobat biem, jangan sepelekan lagi penggunaan masker di tempat umum. Pastikan juga kamu mematuhi protokol kesehatan sepenuhnya, ya. (hh)