LEBAK, biem.co — Sobat biem, puluhan massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM Bentar) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak, Senin (24/8/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut agar Disdikbud Lebak segera membagikan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
“Padahal, setiap tahunnya para guru tersebut tercatat sebagai penerima dana tunjangan profesi guru, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ujar Ketua Bentar Ahmad Yani, dalam orasinya.
Yani menduga ada sekitar 150 guru PNS yang dari tahun 2013 hingga kini belum menerima secara utuh dana tunjangan profesi guru PNSD tersebut.
“Padahal, pihak Kementerian tiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD yang bersangkutan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lebak,” ucap Yani.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Lebak, Wawan Ruswandi membantah jika pihaknya tidak mencairkan tunjangan profesi guru PNSD.
“Bagaimana bisa dicairkan, jika ratusan guru yang disebut merupakan tenaga pelaksana atau fungsional umum. Sehingga tidak berhak menerima tunjangan profesi. Jadi, apa yang dilaporkan LSM terkait dugaan korupsi itu tidak benar,” ungkap Wawan.
Ia menjelaskan, adapun syarat-syarat PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, di antaranya guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud–kecuali guru agama– memiliki nomor registrasi, memiliki surat keputusan tunjangan profesi dari Kemendikbud, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik, belum pensiun, tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah dan tidak merangkap sebagai eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Jika semua kami bayar, maka kami yang dianggap memperkaya orang lain. Ada sekitar 100 lebih yang kami perjuangkan agar bisa menjadi fungsional tertentu,” pungkasnya. (sandi)