Kabar

HMB Jakarta Minta Pemda Kaji Ulang Perda Penyertaan Modal Bank Banten

JAKARTA, biem.coSobat biem, Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta Pemerintah Daerah mengkaji ulang penyertaan modal daerah untuk Bank Banten berdasarkan Peraturan Daerah usulan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah. 

Pasalnya, selama ini penyertaan modal daerah pada Bank Banten dianggap tidak memberikan dampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, pihaknya menilai keberadaan Bank Banten yang acap kali mengalami kerugian juga mesti menjadi kajian yang sama seriusnya. 

Ketua Umum HMB Jakarta Rizki Irwansyah mengatakan, PT Bank Banten Tbk (BEKS) tidak pernah lepas dari kerugian tiap tahunnya. Lebih parah lagi, Bank Banten hanya bisa mengandalkan penyertaan modal daerah. 

“Kita tidak pernah mendengar kabar baik dari Bank Banten. Yang kita dengar rugi, rugi, dan rugi. Entah yang salahnya di mana, ujungnya pemerintah kasih modal lagi, tanpa ada business plan yang jelas,” ucap Rizki di Jakarta, Senin (24/8/2020)

Ia menilai, PT BGD Tbk sebagai induk perusahaan Bank Banten tidak berfungsi sebagai badan usaha daerah, tidak ada good corporate governance (GCG) sesuai dengan Pasal 1 PP 54 Tahun 2017 dalam prosesnya. Karenanya, PT BGD Tbk tidak lebih hanya menjadi beban bagi pemerintah.

“PP 54/2017 tentang BUMD menjelaskan fungsi dan kedudukan BUMD dalam membantu perekonomian daerah. Namun, berbanding terbalik dengan Bank Banten (BUMD) yang malah menggerogoti APBD yang lagi defisit hingga Rp1,796 T, apa ini bukan beban pemerintah daerah?” tegasnya. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button