LEBAK, biem.co — Sobat biem, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Malingping (FWM) Lebak Selatan menggelar aksi solidaritas untuk Demas Laira (28), seorang wartawan media online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan dengan 17 luka tusuk beberapa waktu lalu.
Aksi solidaritas tersebut digelar di Alun-alun Malingping Kabupaten Lebak, Minggu (23/8/2020). Meski wartawan yang terbunuh jauh berbeda secara kewilayahan, tetapi insan pers FWM Baksel secara profesi merasa terpanggil.
Koordinator aksi Akhmad Riefai menduga, pembunuhan sadis terhadap Demas masih berkaitan erat dengan tugasnya sebagai wartawan. Dengan itu, pihaknya mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Demas dan diberikan hukuman yang setimpal, sehingga dapat memberikan memberikan efek jera.
“FWM Baksel mengutuk keras pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah menyebabkan hilangnya nyawa saudara kami (Demas). Aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini, tangkap pelakunya dan ungkap motif dari pembunuhan terhadap Demas ini,” katanya.
Kejadian ini menurutnya merupakan sebuah pukulan telak bagi seluruh insan pers yang ada di negeri ini. Maka dengan itu, ia juga meminta kepada Dewan Pers Indonesia agar serius mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami yang sehari-hari aktif di lapangan merasa resah atas adanya kejadian ini, karena kami merasa tugas wartawan saat ini sedang tidak aman,” ujarnya.
Sementara itu, pembina FWM Baksel Haidar Widodo Chudori berpesan kepada seluruh insan pers, khususnya yang ada di Lebak Selatan agar tetap menjalankan tugas dan fungsi wartawan sebagaimana mestinya. Selagi menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan diminta untuk tidak pernah takut menginformasikan hal apapun yang sekiranya akan bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami juga berpesan kepada semua pihak, kalau ada yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan atau pemberitaan, baiknya lakukan pelaporan kepada Dewan Pers atau ke kantor media tempatnya bekerja. Jangan melakukan intimidasi atau kekerasan, karena pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang,” paparnya. (sandi)