JAKARTA, biem.co – Sobat biem, Unit 4/Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat karaoke di BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/8/2020), yang diduga menawarkan jasa prostitusi.
Penggerebekan tersebut dilakukan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP No.458 tanggal 18 Agustus 2020.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 47 wanita pemandu lagu. Selain itu, ada 13 orang lain yang ikut diamankan. 4 orang di antaranya diketahui sebagai muncikari, 3 orang sebagai mucikari, 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manajer operasional, dan 1 orang sebagai general manager.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath meminta agar kasus tersebut bisa menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
“Penggerebekan ini harus menjadi atensi pihak Pemkot setempat. Sekarang kan lagi pandemi, mestinya pihak Pemkot bisa mengantisipasi tempat yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Apalagi itu juga menjadi sarang maksiat,” kata Rano melalui siaran pers, Kamis (20/8/2020).
Politisi yang mewakili daerah pemilihan Banten III (Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang) itu mengapresiasi kinerja tim Bareskim Polri.
“Kami mengapresiasi atas penggerebekan yang dipimpin Brigjend Ferdy Sambo. Karena, selain menjadi sarang maksiat, pembukaan tempat hiburan juga berpotensi menjadi titik persebaran Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive lantaran menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000,- sampai dengan Rp 1.300.000,-.
Selain itu, lanjutnya, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan operasional lokasi usaha.
“Ini menabrak Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri dari kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, Rp730 juta uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja, dan kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, 47 wanita yang disediakan di karaoke Venesia BSD Tangsel ini berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
“Saat ini semuanya masih diperiksa sebagai saksi korban. Venesia BSD Karaoke Executive ini beroperasi saat pandemi, pemiliknya masih kita cari,” jelasnya. (Arief)