KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Sobat biem, sebanyak 57 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-75 RI.
Kasubag Seksi Pelayanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan menyampaikan narapidana yang mendapat remisi di hari Kemerdekaan ke-75 ini dengan kriteria berkelakuan baik, disiplin, dan aktif beraktivitas.
“Dari 57 Narapidana itu semua kasus ada termasuk narkoba juga, yang paling banyak didominasi tindak pidana umum,” kata Alwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/08/2020).
Alwan menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi umum yakni narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 satu hari, dan selanjutnya narapidana yang mendapat remisi lima bulan adalah yang sudah menjalani masa pidana minimal lima tahun.
“Untuk jumlah narapidana di Rutan ini ada 205 orang, yang kemarin dapet remisi itu ada yang 6 bulan ada yang 5 bulan juga,” jelasnya.
Alwan berpesan untuk yang mendapatkan remisi agar tetap bisa berkelakuan baik dan tidak membuat masalah serta tetap dapat dibina lebih lanjut.
“Masa hukuman mereka harus dijalanilah dengan baik. remisi ini bisa dicabut apabila mereka tidak berkelakuan baik didalamnya dan mereka akan di sidang TPP kan karena tetap kita pantau” tuturnya.
Sementara itu, salah satu narapidana yakni Wisnu menjelaskan, dirinya mendapatkan remisi 4 bulan dari 57 orang remisi di HUT RI-75. Ia menjelaskan bahwa dirinya digugat 7 tahun kurungan dikarenakan melakukan pencabulan, dengan adanya remisi ini Ia merasa beryukur dan tidak akan melakukan hal yang sama.
“Alhamdulillah dapet remisi 4 bulan, saya digugat akibat melakukan pencabulan dan di penjara selama 7 tahun kurang. Ya menyesal juga sudah melakukan ham yang seharusnya tidak saya lakukan, InsyaAllah tidak lagi,” pungkasnya.