LEBAK, biem.co – Sobat biem, sebanyak 170 makam warga yang berada di TPU Cibodas, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, harus dipindahkan. Pasalnya, makam tersebut terdampak pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang (Serpan).
Ketua Panitia Relokasi Makam, Rustam mengatakan, sebelum melakukan relokasi pemindahan makam tersebut, pihaknya telah mengadakan ritual keagamaan, di antaranya tawasulan, doa bersama, serta pembacaan yasin. Untuk relokasi sendiri ditargetkan berjalan kurang dari 10 hari.
“Kita laksanakan sesuai syariah Islam, supaya pelaksanaannya bisa berjalan lancar, dan tidak ada halangan apa pun,” ucap Rusman, Kamis (13/8/2020).
Sementara itu, Kepala Desa Kaduagung Tengah Budi mengatakan, lokasi tempat makam baru berada di Desa Mekaragung atau hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat pemakaman semula.
“Proses pemindahannya dengan membentuk panitia lokal dari kelompok masyarakat, baik itu warga masyarakat Desa Kaduagung Tengah maupun warga Desa Mekaragung, pihak keluarga, tokoh agama, serta Muspika Kecamatan Cibadak,” kata Budi.
Budi mengucapkan terima kasih serta sangat mengapresiasi kepada warga dan panitia yang telah membantu dalam rangka relokasi pemindahan makam secara syariah, sehingga relokasi tersebut berjalan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, ahli waris menerima dengan ikhlas, jika makam keluarganya dipindahkan dari TPU Cibodas ke TPU yang baru yang berada di Kampung Pasir Waru, Desa Mekaragung. Saya menekankan kepada panitia untuk menata makam yang baru, serta dirawat bersama-sama,” pungkasnya. (Sd)