Kabar

Wah, Pantai Gopek Karangantu Akan Direklamasi

KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, Pemkot Serang berencana mereklamasi pantai Karangantu Kasemen atau lebih dikenal Pantai Gopek. Hal itu berdasarkan permintaan dari nelayan dan masyarakat agar tempat wisata alam tersebut terdapat lahan yang cukup luas untuk para wisatawan, dan juga untuk bersandarnya kapal-kapal nelayan.

“Mohon kepada Wali Kota Serang, agar lahannya (pantai Gopek) diluaskan agar lebih luas lagi tempat wisatanya. Bisa juga dilakulan pembukaan akses ke pantai pasir putih yang ada di belakang klenteng. Supaya pantai Gopek bisa lebih banyak pengunjungnya,” ujar Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Sabrawijaya saat menghadiri kunker Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR RI di PPN Karangantu, Selasa (11/8/2020).

Nah dalam menanggapi permintaan dari masyarakat itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengaku sudah merencanakan untuk melakukan pelebaran area atau memperluas area wisata di sana.

“Sebenarnya kami memang sudah merencanakan. Karena pantai Gopek ini sudah mulai ramai pengunjung, khususnya untuk hari Sabtu dan Minggu yang jumlah kunjungannya juga mulai membeludak. Insya Allah pantai Gopek ini dapat diperluas. Selain itu, kami juga akan mengfungsikan pantai pasir putih,” jelasnya usai kegiatan kunker.

Untuk mengfungsikan pantai pasir putih, pihaknya hanya tinggal membangun akses jalan dari Pantai Gopek menuju pantai pasir putih. Dengan demikian, antara dua pantai tersebut dapat terintegrasi.

“Ini baru rencana, anggarannya belum ada. Mudah-mudahan tahun 2021 mendatang itu sudah ada anggarannya. Lahannya itu ada di sebelah (pantai Gopek). Itu tanah masyarakat, nanti akan dilakukan pembebasan. Disitu juga akan ada Bakamla RI,” pungkasnya.

Bagaimana sobat biem, rencana dari Pemkot Serang ini? Semoga bisa berjalan lancar rencana reklamasinya, tapi perhatikan juga dampak lingkungannya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button