JAWA BARAT, biem.co — Sobat biem, kabar tak indah datang dari Bandung, Jawa Barat. Seorang remaja di bawah umur tega membunuh kekasihnya setelah disetubuhi, lalu lehernya dijerat dengan kain dan jasadnya dimasukkan dalam karung ukuran 50 kg dan ditinggalkan depan rumah begitu saja.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (5/8/2020) lalu di rumah kontrakan, Jalan Cempaka Kampung Babakan Sukarasa. Bocah SMK bernama Muhammad Rizki SN (17) menghabisi nyawa kekasihnya, Peni Adriani (18).
Sepasang mata bola memandang, seorang wanita sekitar pukul 15.30 WIB bertandang ke rumah kontrakan MRSN (17) dengan menggunakan sepeda. Wanita itu tak lain adalah PA (17). Karena sudah terbiasa sering bersama selama dua tahun, maka tetangga pun menganggapnya wajar.
“Hapunten, Kang, ari kuring teh teu nyaho manehna bobogohan atanapi rarencangan,” kata salah satu tetangga bernama Ujang dengan dialek Sunda, Senin (10/8/2020). “Mohon maaf, saya tidak tahu mereka pacaran apa temenan,” seperti itu jika diartikan.
Pukul 23.00 WIB, jajaran Kepolisian Polsek Rancaekek mendatangi rumah kontrakan yang didiami oleh orang tua MRSN (17). Warga setempat dikagetkan atas kedatangan petugas yang langsung masuk dan memeriksa isi rumah tersebut.
Warga masyarakat yang ingin melihat dan penasaran itu pun dilarang oleh petugas. Tiba-tiba, anggota polisi memeriksa sebuah karung berwarna putih (mirip karung beras) dan membuka tali ikatannya. Oleh petugas karung tersebut langsung dibawa, sementara rumah itu pun langsung diberikan police line. Kampung tersebut mendadak sunyi senyap, sesekali nampak polisi patroli.
Setelah diketahui oleh salah satu warga, ternyata isi dalam karung tersebut merupakan jasad seseorang, akan tetapi belum bisa memastikan jasad siapa. Hanya menduga duga dalam benak mereka, telah terjadi pembunuhan di rumah kontrakan itu.
Menurut Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosadi, pihaknya langsung mendatangai TKP setelah adanya laporan dari pelaku MRSN (17) yang diantarkan oleh orang tuanya. Pelaku menyerahkan diri, dan menceritakan kronologisnya. Pelaku pun mengaku khilaf setalah mengetahui korban memiliki lelaki lain dan membunuhnya dengan leher dijerat. Dan sebelum dibunuh, disetebuhi terlebih dahulu.
“Pelaku menyerahkan diri karena anjuran ibunya, dengan ajakan tersebut akhirnya pelaku menurutinya” ujar Imron.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandung IPDA Riskawati mengatakan, dari hasil visum, korban yang masih berusia 17 tahun mengalami luka di dalam kelamin dan pada leher korban.
Untuk jasad korban sendiri telah dikebumikan oleh keluarganya di Kabupaten Majalengka, Kamis (7/8/2020) malam, setelah melalui proses autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Dikuatkan oleh keterangan Ketua RT setempat, Ateng, korban dibawa oleh keluarganya ke Majalengka menuju peristirahatan yang terakhir.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara. Namun penerapan hukum akan berbeda karena usianya masih di bawah umur. (yadi)