Opini

Rena Yulia: Menuju Saba Budaya Baduy

biem.co — Munculnya surat terbuka terhadap Presiden pada bulan Juli yang lalu, yang mengatasnamakan warga Baduy menarik perhatian berbagai kalangan, terutama warga yang tinggal di daerah Banten, lokasi geografis masyarakat Adat Baduy. Berbagai diskusi dan kajian pun digelar, semata-mata sebagai bentuk kepedulian dan kebanggaan terhadap masyarakat Adat Baduy.

Masyarakat Adat Baduy dikenal sebagai masyarakat yang masih memegang teguh pikukuh. Hukum adat yang berlaku adalah hukum tidak tertulis sehingga selama ini mereka menjalankan tradisi lisan. Oleh karenanya, surat terbuka kepada Presiden dan pemberian mandat terhadap warga luar Baduy merupakan sebuah hal diluar kebiasaan adat.

Surat terbuka tersebut berisi Permohonan Perlindungan Pelestarian Tatanan Adat Baduy. Dalam surat terbuka tersebut, ada dua hal yang diminta kepada Presiden, yaitu pertama, kebijakan supaya wilayah adat Baduy tidak lagi dicantumkan sebagai lokasi objek wisata. Dengan kata lain, memohon agar pemerintah bisa menghapus wilayah adat Baduy dari Peta Objek Wisata Indonesia. Kedua, mengeluarkan peraturan untuk tidak mengizinkan pihak mana pun di seluruh dunia untuk membuat dan mempublikasikan citra gambar wilayah Baduy, khususnya Baduy Dalam dari sudut mana pun tanpa terkecuali. Terhadap pelanggaran ini harus diberikan sanksi yang tegas.

Dari Destinasi Wisata Menuju Saba Budaya

Surat terbuka tersebut mengingatkan pada status Baduy yang selama ini dianggap sebagai destinasi wisata. Melihat pengertian dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Jika berdasarkan pengertian tersebut, maka sesungguhnya Baduy bukanlah destinasi Pariwisata, karena di Baduy tidak dijumpai fasilitas umum, tidak ada fasilitas pariwisata. Seperti kamar mandi umum, toilet ataupun hal-hal lain yang harus ada di sebuah tempat wisata. Adapun Baduy memiliki daya tarik wisata tentu tidak dapat dipungkiri, karena selama ini banyak masyarakat luar yang tertarik untuk berkunjung ke Baduy dengan tujuan wisata. Namun, tidak sedikit yang berkunjung ke Baduy untuk mempelajari kehidupan masyarakat Baduy.

Keberadaan masyarakat Baduy yang bukan destinasi wisata pun diperkuat dengan Peraturan Desa Kanekes Nomor 01 Tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy). Dalam peraturan desa tersebut diatur mengenai kunjungan masuk ke wilayah Baduy yang disebut dengan istilah Saba Budaya. Istilah ini tidak saja merupakan pagar penjamin akan tetapi lebih dari itu, diharapkan menjadi pendorong dinamika sosial yang bermartabat dan menjungjung tinggi nilai manusia dan kemanusiaan.

Saba Budaya yang dilakukan dapat berupa penelitian, dan atau kegiatan sejenis sebagaimana dinyatakan atau termaktub dalam surat pengantar dari instansi. Lembaga peneliti yang bersangkutan, dan mendapatkan rekomendasi dari dinas Informasi Komukasi Budaya dan Pariwisata Kabupaten Lebak atau dapat berupa silaturahmi/kunjungan biasa ataupun ziarah budaya.

Dalam peraturan desa ini disebutkan berbagai larangan yang tidak boleh dilakukan di kawasan Baduy, yaitu memasuki areal larangan, mempergunakan perangkat elektronik dan benda yang dibawa harus dilaporkan di area kedatangan. Jumlah pengunjung yang masuk pun dibatasi berdasarkan jumlah kelipatan 40 orang dan diberlakukan kelipatan dalam pengelompokan.

Apabila ada pengunjung yang melanggar aturan adat, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut: teguran oleh Jaro Pamarentah dan atau perangkat desa yang diberi mandat, denda sebagaimana ketentuan yang berlaku, pengusiran oleh perangkat adat, peradilan adat atau pengusiran oleh Jaro Pamarentah yang selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian Leuwidamar.

Melindungi Masyarakat Adat

Berbagai peraturan yang ada, sebetulnya telah memberikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat Adat. Mulai dari Konsitusi Negara kita, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kemudian Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Di tingkat daerah terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 13 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy di Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak. Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai pembinaan dan pengembangan adalah semua kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Baduy agar mereka mempunyai kesempatan untuk memelihara kelangsungan lembaga adat Baduy sehingga tetap menunjang kelangsungan pembangunan dan menciptakan Ketahanan Nasional dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peratura perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan daerah tersebut dibuat atas pertimbangan bahwa adat istiadat Baduy telah terwadahi dalam suatu lembaga adat dan adat istiadat tersebut agar dibina, dilestarikan dan dikembangkan kebudayaan secara terus menerus dengan tidak merubah nilai aslinya. Dengan demikian masyarakat adat Baduy telah diakui dalam sebuah Lembaga Adat Baduy.

Selanjutnya dalam Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy disebutkan bahwa perlindungan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melindungi tatanan masyarakat Baduy dari upaya-upaya yang mengganggu/merusak yang berasal dari luar masyarakat Baduy.

Bahkan, terkait hal-hal teknis dalam berkunjung ke Baduy, sudah terakomodir dalam Peraturan Desa Kanekes Nomor 01 Tahun 2007 tentang tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy). Peraturan desa ini mengatur tingkah laku pengunjung yang akan nyaba ke Baduy.

Dari berbagai aturan tersebut, sejatinya perlindungan yang dapat diberikan kepada masyarakat Adat Baduy, secara normative telah terwadahi akan tetapi dalam tahap implementasi masih belum memadai. Peraturan Daerah tentang Saba Budaya Baduy diperlukan untuk mengatur tata cara berkunjung ke Baduy. Bukan mengatur kebiasaan masyarakat Baduy melainkan mengatur para pengunjung yang akan nyaba ke Baduy agar dapat menghormati dan melindungi adat istiadat masyarakat Baduy. (*)


Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Untirta dan Peneliti Hukum Adat Baduy.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

One Comment

  1. Berbeda dengan peneliti, yang jumlahnya bisa dihitung jari, para pelancong adalah orang-orang yang datang berduyun-duyun, berkelompok-kelompok, bermarga-marga bertandang ke Mandala Kanekes sekedar untuk clingak-clinguk memuaskan rasa keingintahuan tentang bagaimana orang Kanekes hidup, kemudian pulang ke kota dengan membawa kenangan yang tidak mudah dilupakan dan ‘mudah lupa’ membawa kembali plastik dan sampah yang dibawa dari luar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button