Kabar

Dari 35 Kasus Kekerasan Anak yang Dicatat LPA Banten, 95 Persennya Kejahatan Seksual

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, dalam refleksi Hari Anak Nasional 2020, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mencatat 35 kasus kekerasan terhadap anak dalam semester satu (Januari-Juni). Dalam kasus tersebut kejahatan seksual mencapai 95 persen.

Ketua (LPA) Banten, Muhammad Uut Lutfi mengatakan kebanyakan dari kasus kejahatan seksual tersebut bermula dari media sosial (medsos).

“Berdasarkan hasil assessment, sebelum terjadi kasus kejahatan seksual mereka memulai perkenalan di medsos dan ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung. Dan, yang mirisnya, kebanyakan kasus ini pelakunya lebih dari satu orang dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras. Dari jumlah kasus tersebut, pelaku tidak hanya kategori usia dewasa namun ada juga yang kategori usia anak yaitu usianya dibawah 18 tahun. Dan ada kasus yang TKP nya di tempat penginapan (hotel),” ungkapnya.

Oleh karenanya, Kak Uut (sapaan akrab) bersama LPA Provinsi Banten mengajak kepada semua pihak untuk peduli terhadap anak sebagai aset Bangsa Indonesia kedepan.

“Bagaimana akan terwujud Indonesia Maju, kalau Anak Indonesia belum terlindungi dan terpenuhi hak-hak nya. Dengan asas ‘Solusi Populi Suprema Lex Esto’ bahwa keselamatan, kesahatan dan kesejahteraan adalah hukum tertinggi, dengan ini kami mendorong kepada Pemerintah (Pusat maupun Daerah) agar betul-betul menjalankan amanat konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak baik dari aspek anggaran maupun dari aspek penguatan kelembagaan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button