KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten, pada Rabu, 22 Juli 2020 kemarin, telah melakukan penangkapan kepada terduga S (41), warga Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka S berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Wahyu Diana, saat di konfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Lebih lanjut, AKP Wahyu mengatakan, pelaku berhasil di tangkap di rumahnya, di kawasan Lontar Baru, sekira pukul 11.30 WIB. “Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat, dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,05 gram, yang disimpan di dalam dapur rumah tinggal tersangka,” ungkapnya.
Adapun, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari rumah S diantaranya, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah telepon genggam android merk oppo warna gold, 1 (satu) buah telepon genggam android merk samsung warna silver, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah lakban warna merah muda, 1 (satu) buah perekat dua sisi (double tape), 1 (satu) buah kotak bekas korek kuping, 3 (tiga) bungkus pelastik klip bening, potongan sedotan, dan struk atau bukti pembayaran atas nama NI.
“Menurut tersangka S, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara U yang saat ini dalam pengejaran petugas. Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Arief)