CILEGON, biem.co – Sobat biem, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, baru saja menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat kecamatan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon 2020. Kegiatan yang dilakukan secara serentak di 8 Kecamatan se-Kota Cilegon itu berlangsung di setiap Aula Kecamatan.
Dengan dalih PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan pleno yang diisi dengan penyampaian hasil verifikasi faktual (Verfak) jalur perseorangan atau independen itu berlangsung tertutup.
“Selain pihak-pihak terkait (dilarang masuk). 1 orang LO dari masing-masing bapaslon (bakal pasangan calon),” kata Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jum’at (17/7/2020)
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Termasuk saat awak media mencoba meliput kegiatan yang digelar, dengan alasan tersebut pihaknya tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk.
“Meliput boleh, tapi tidak bisa masuk. PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tentang peserta pleno di masa pandemi,” balasnya.
Nah, dari hasil penelusuran wartawan biem.co soal PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dalam pasal 2 ayat 1 tentang pedoman prinsip penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan ditemukan bahwa salah satu prinsipnya adalah keterbukaan.
“Di sana jelas disebutkan, harus berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalisme, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas. Jadi apabila ada larangan wartawan tidak boleh masuk, itu sesuai tidak dengan pedoman atau prinsip yang ada?” kata Hasidi, selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Cilegon.
Ia menambahkan, jika alasannya adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2020, seharusnya aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5, menjadi perhatian khusus KPU Cilegon.
“Pasal 5 ayat 2 (a) disebutkan, secara berkala dilakukan rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Ini sudah belum dilakukan oleh KPU Cilegon? Pada pasal yang sama ayat 2 (d) disebutkan, tentang penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, bahkan ditegaskan pada Pasal 6 poin b. Sementara di lokasi mereka terlihat hanya menggunakan masker biasa tanpa sarung tangan apalagi face shield. Kembali lagi ke masalah pedoman prinsip tentang kemandirian, penyelenggara terlihat tidak menyiapkan tempat cuci tangan yang memadai. Harusnya kan disiapkan, bukan mengandalkan tempat cuci tangan yang sudah ada di Kecamatan. Soal jarak juga KPU Cilegon saya nilai masih abai. Karena dari salah satu foto yang diposting akun KPU di salah satu media sosial, menampilkan foto panitia penyelenggara duduk berdempetan. Dilokasi juga tidak dilakukan sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19,” tegasnya.
“Selain pengecekan suhu tubuh, pelaksanaan rapid test disetiap kegiatan yang digelar jelas menjadi salah satu poin yang harus dilakukan oleh panitia penyelenggara. Atau kalau tidak memungkinkan, setiap peserta yang masuk ke ruangan dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua PWI Cilegon, Adi Adam. Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan melayangkan surat kepada KPU Cilegon.
“PWI akan kirim surat ke KPU Cilegon terkait dilarangnya wartawan masuk untuk meliput dalam rapat pleno terbuka KPU. Terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pemilu di masa pandemi, juga menjadi sorotan kita bersama,” pungkasnya.
Dikonfirmasi lebih jauh soal PKPU Nomor 6 Tahun 2020, nomor telepon Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi dialihkan.
Wah kira-kira ada apa nih? Semoga cepat ada penjelasan yang jelas dari Ketua KPU Cilegon. (Arief)