CILEGON, biem.co — Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di antara pengguna kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon melakukan pengecatan berupa tanda batas di beberapa lampu merah. Tanda batas yang berfungsi untuk menjaga jarak tersebut mendapatkan apresiasi dari sejumlah pengguna jalan.
“Keren, jadi ngerasa lebih aman. Udah kaya mau balapan,” kata Rahman, Kamis (16/7/2020) di lampu merah PCI.
Menurutnya hal tersebut merupakan terobosan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Cilegon.
“Bagus sih kalo kata saya, ini merupakan kerja nyata dari Kepolisian Polres Cilegon. Kita patut apresiasi dan semoga kedepan bisa muncul lagi terobosan-terobosan lainnya, baik dari pemerintah, masyarakat, dan juga TNI-Polri. Dan saya selaku masyarakat mengucapkan banyak terimakasih kepada Satlantas Polres Cilegon yang telah memberikan inovasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Paur Subag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan, pengecatan marka jalan physical distancing terdapat di lampu merah Pondok Cilegon Indah (PCI) dan lampu merah di depan PT. Tenaris Seamless Pipe Indonesia (SPIJ).
“Dengan jarak kanan/kiri 1 meter dan depan/belakang 2 meter, diharapkan masyarakat bisa bersama-sama mematuhi aturan dan imbauan yang diberlakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon,” ungkap Sigit. (Arief)