CILEGON, biem.co — Sobat biem, belum lama ini Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menghadiri sekaligus meresmikan agenda kegiatan peletakan batu pertama di wilayah Cikerai untuk pembangunan villa dan tempat rekreasi yang bernama Bukit Tangkil. Namun tempat tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan oleh warga sekitar.
Warga Lingkungan Pasir Angin, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber mempertanyakan izin pembangunan tempat rekreasi di lahan seluas satu hektar itu. Menurut Ketua RT 08/03 Lingkungan Pasir Angin, Ahmad Jajuli, sejauh ini belum ada dari pihak pengusaha yang meminta izin kepada warga sekitar.
“Tidak ada komunikasi dengan warga setempat. Saya duga itu belum ada izin lingkungannya dari warga, pas Pak Wali Kota melakukan peletakan batu pertama, warga juga tidak diundang untuk menghadiri peletakan tersebut,” ungkapnya, Selasa (14/7/2020).
Ia menambahkan, jika benar belum ada izin, pemerintah seharusnya tidak melakukan acara seremonial peletakan yang melanggar aturan.
“Sangat disayangkan. Seharusnya perizinan ditempuh terlebih dahulu, bukan pelaksanaan dulu baru membuat izin. Apa lagi yang meletakkan batu pertama Pak Wali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak yang mengelola pembangunan Bukit Tangkil tersebut. (arief)