biem.co – Sobat biem, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/7/2020) pukul 13.30 WIB siang ini. Ada enam agenda dalam rapat paripurna ke-18 ini, salah satunya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perppu Pilkada menjadi Undang-undang.
“Iya, pengesahan menjadi Undang-undang terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa dilansir dari detikcom.
Nah, sidang paripurna ini tentunya akan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam keterangannya, Puan memastikan rapat akan digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Seperti biasa, di tengah pandemi Covid-19, rapat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona sehingga rapat akan dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan kehadiran virtual para anggota DPR RI dengan tetap memenuhi ketentuan Tata Tertib Persidangan,” tuturnya menjelaskan.
For your information, RUU tentang Perppu Pilkada yang akan disahkan mengatur soal penundaan pilkada karena adanya bencana nonalam skala nasional. Beberapa perubahan yang ada diantaranya yakni ketentuan pasal 120 ayat (1) dan (2), penyisipan pasal 122A diantara pasal 122 dan pasal 123, dan penyisipan pasal 201A diantara pasal 201 dan 202.
Berikut perubahan dalam RUU tentang Perppu Pilkada yang akan disahkan menjadi UU:
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pengesahan ini tentunya sangat berarti ya sobat biem, apalagi bagi penyelenggara Pemilu. Hal itu karena UU ini akan menjadi payung hukum untuk Pilkada Serentak yang sebentar lagi akan dihelat. Yuk sama-sama berdoa semoga penyelenggaraannya nanti berjalan lancar. (Eys)