Kabar

Amuk Bahari Banten Ancam Kepung DPRD Banten Apabila RZWP3K Disahkan

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, pembahasan usulan terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang rencananya akan digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Banten, mendapatkan penolakan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten. Mencuat kembali, setelah adanya desakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, juga Menteri Dalam Negeri, yang meminta Pemprov Banten untuk bekerja ektra cepat dan segera membahas dan mengesahkan RZWP3K Provinsi Banten.

“Di tengah kondisi Wabah Covid-19 yang sedang melanda dan mengancam keselamatan rakyat. DPRD bersama Pemprov Banten tetap membahas RZWP3K. Dengan tidak adanya partisipasi serta mengabaikan keselamatan rakyat yang sedang berhadapan dengan wabah,” kata Dinamisator AMUK Bahari Banten, Dady Hartadi, Sabtu (11/7/2020).

Pengacara muda itu juga menyatakan, jika Raperda tersebut disahkan oleh dewan atas usulan Raperda Gubernur Banten, maka Perda RZWP3K, akan menjadi payung hukum untuk pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Banten.

“Hal ini berdampak dan berpotensi menyingkirkan serta membatasi ruang hidup nelayan di sepanjang pesisir Banten. Raperda ini hanya mengakomodir kepentingan swasta untuk sektor industri pertambangan, pariwisata dan wilayah tangkap nelayan. Yang hari ini masih menyisakan konflik di tengah masyarakat, dan masih banyak masalah yang belum dituntaskan sampai sekarang. Secara teknis, ekologis, sosial, budaya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan energi kotor yang merugikan masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, Perda RZWPK tidak mencerminkan kultur masyarakat bahari yang menjadi identitas bangsa.

“Selain itu, ada pula terkait Zona Pariwisata. Adanya perda tersebut akan membuat masyarakat terusir dari ruang hidupnya karena raperda tersebut. Ada lagi Zona Wilayah tangkap yang semuanya dibatasi dan diperuntukkan untuk industri ekstraktif yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya secara resmi melayangkan surat protes atas usulan Perda tersebut ke DPRD Banten, dan berharap DPRD dan Pemprov Banten bisa mempertimbangkan hal tersebut. Pihaknya juga mengaku akan melakukan aksi mengepung DPRD Banten, apabila surat tersebut tidak diindahkan.

“Bersama nelayan, kami akan mengepung DPRD, agar dewan menolak usulan rancangan peraturan daerah yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan masyarakat terdampak. Hidup Rakyat Pesisir! Hidup Nelayan!” tegasnya. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button