KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, kalian jangan coba-coba membeli motor tanpa asal-usul yang jelas, kalau tidak mau bernasib sama seperti A (27). Akibat perbuatannya, A diringkus petugas gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Unit Reserse Kriminal Polsek Taktakan Polres Serang Kota, Kamis (9/7) kemarin.
“A, warga Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat/tadah kendaraan bermotor roda dua (R2) merk honda scoopy, warna hitam, tanpa nomor polisi (plat nomor dicopot), Noka (nomor rangka) MH1JM3127JK032244, Nosin (nomor mesin) JM31E-2027023 MH34D70016J11992, milik korban berinisial B (30), STNK atas nama Neneng Fitri, yang beralamat di Kampung Kejaban, RT.05/01, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang,” kata Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, Jumat (10/07/2020).
Kapolsek menambahkan, pelaku A berhasil diamankan dirumahnya, berdasarkan laporan polisi LP-B/68/VII/2020/SEK tanggal 01 Juli 2020. “Kejadiannya hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, sekira pukul 10.00 WIB, di kontrakan Griya Serang Asri, Kampung Beberan, Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” jelasnya.
Kepada Polisi, A mengaku membeli kendaraan tersebut dari pelaku berinisial Y (DPO). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku (Y) diduga melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci palsu dan berhasil mengambil motor tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Arief)