LEBAK, biem.co — Sobat biem, menghadapi Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Dinas Peternakan (Distanak) Kabupaten Lebak meningkatkan pengawasan terhadap peredaran hewan kurban. Pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengawasan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Peternakan Lebak, Rahmat mengatakan, dalam melakukan pengawasan hewan kurban, pihaknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI). Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya hewan kurban yang memiliki penyakit.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan monitoring terhadap penjual hewan kurban di wilayah Kabupaten Lebak, karena banyak hewan kurban berasal dari luar daerah,” kata Rahmat kepada awak media, Rabu (8/7/2020).
Menurut Rahmat, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban salam Situasi Pandemi Covid-19.
“Nanti jika sudah mulai ramai, kita akan membuat tim untuk memperhatikan kualitas hewan kurban yang akan diperjual belikan oleh para pedagang,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa SE dari Kementerian Pertanian akan ditindaklanjuti dan disebarkan kepada seluruh pedagang maupun panitia pemotongan hewan kurban se-Kabupaten Lebak supaya mengedepankan protokol kesehatan. (emr)