JAKARTA, biem.co — Sobat biem, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun.
Pemerintah sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada Tahun 2010 dan 2014, karena Maria Pauline ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline. Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline.
“Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna. (arief)