Kabar

Masa Berlaku SIM Kini Sesuai Tanggal Pembuatan Lho

PANDEGLANG, biem.coSobat biem, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan sesuai dengan tanggal lahir lagi, melainkan mengacu pada tanggal SIM itu dibuat, lho. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon pengemudi.

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM. Namun dimulainya masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM.

Contohnya, pengemudi yang membuat Smart SIM pada 5 Januari 2020, masa berlakunya dimulai pada tanggal 5 Januari 2020 dan berakhirnya 5 tahun kemudian atau 5 Januari 2020.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Riska Tri Arditia Riska menjelaskan, perubahan aturan durasi berlaku SIM dilakukan agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama lima tahun.

“Tetap akan dihitung buatnya kapan, nanti masyarakat yang bisa mengatur supaya bisa pas lima tahun. Ini sudah berlaku kalau tidak salah saat SIM Smart yang baru berlaku, tahun 2019,” ujar Riska saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020).

Aturan baru masa berlaku SIM ini sudah diterapkan sejak September 2019. Itu artinya, warga masyarakat yang membuat SIM tanggal 1 Desember 2019, maka masa berlaku SIM-nya adalah pada 1 Desember 2024.

Ditemui di lokasi pembuatan SIM, Wahyu warga Kecamatan Banjar mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut.

“Ya syukur kalau sesuai tanggal pembuatan, jadi waktunya lebih panjang. Saya baru tahu sekarang, karena baru mau bikin SIM,” singkatnya. (sopian)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button