KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, berbekal informasi dari masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 298 kilogram yang dibungkus ke dalam 298 paket di Merak.
Menurut penuturan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan, barang haram tersebut diselundupkan dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.
“Penangkapan pada selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 00:30 WIB di Merak. Informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang melalui truk pengangkut buah alpukat yaitu truk Hino berwarna putih dengan Nopol F 8830 UK. Kami monitoring perkembangan. Akhirnya melintas truk tersebut dan langsung diberhentikan petugas,” katanya saat ekspose di Kantor BNNP Banten, Kamis, (02/07/2020).
Nah pada saat penangkapan, di dalam mobil terdap empat orang. Tetapi berdasarkan pemeriksaan, hanya dua pelaku yang diringkus yakni GS (27) sebagai sopir sekaligus kurir, dan MP (26) sebagai kenek sekaligus kurir.
“Ditemukan 4 orang. Tapi yang jadi tersangka hanya 2 orang, yang 2 orang lagi hanya menumpang,” ujarnya.
Pada peristiwa ini, karena truk yang digunakan merupakan milik perusahaan angkutan khusus buah. Pihak perusahaan tidak tahu menahu atas kasus ini.
“Perusahaan tidak tahu ada penitipan barang. Sedang kami kembangkan di Jakarta dan penitip barang di Aceh,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukum pemberatan. Kalau penjara bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati tergantung pembuktian,” tandasnya,
Wah good job untuk BNN Provinsi Banten. Tetap semangat memberantas peredaran narkotika di Banten maupun di Indonesia. (iy)