JAKARTA, biem.co – Sobat biem, Surat Keputusan Dinas Pendidikan Nomor 501 dan 506 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta mendapat protes keras dari para orangtua murid. Pasalnya, dalam peraturan itu memuat tentang apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, maka seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia, lalu urutan pilihan sekolah, baru kemudian waktu mendaftar.
Namun, keputusan itu dianggap tidak adil lantaran banyak siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak lolos PPDB karena kriteria usia. Sementara, untuk memasukkan anaknya ke sekolah swasta memerlukan biaya yang lebih mahak. Ditambah ekonomi warga saat ini sedang sulit akibat pandemi Covid-19.
“Sistem PPDB sekarang ini yang semangatnya memberikan kesempatan pada orang miskin ternyata mengorbankan juga orang miskin,” kata Zasqia, salah satu perwakilan orangtua murid saat menemui Komisi X DPR RI di Ruang Panitia Kerja (Panja) Nusantara 2, Selasa (30/6/2020).
Protes ini pun mendapat tanggapan dari Anggota Komisi X DPR RI. Pihaknya menyatakan terjadi kesalahan pada implementasinya. Sehingga memunculkan sengkarut dalam pelaksanaannya di mana banyak menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan sesuai amanat UUD 45 dan Permendikbud tersebut. Untuk itu, ia meminta proses pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 agar ditunda, bahkan mendesak untuk segera ditinjau ulang.
“Opsi yang bisa ditempuh guna mengakhiri polemik adalah menambah kuota atau memperpanjang masa seleksi PPDB tahun 2020,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Syaifulah Huda, dalam keterangannya.
Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Dede Yusuf, bahkan dengan tegas mengatakan bahwa proses PPDB yang dijalankan oleh DKI melalui SK tersebut melanggar Permendikbud No 44 Tahun 2019, sehingga menimbulkan korban pada anak sekolah.
“Di mana ada yang sampai depresi karena malu dan di-bully oleh teman-temannya yang nilainya lebih kecil dan hanya karena usianya lebih tua, lolos PPDB. Sehingga kedua SK Disdik tersebut harus dibatalkan demi keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Putra Nababan yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI meminta agar Dinas Pendidikan memberikan solusi, seperti mencarikan sekolah lain bagi anak-anak yang tak diterima di zona terdekat.
Nah, menanggapi pernyataan sikap ketika dewan tersebut, Ketua Umum Relawan Advokasi Pendidikan Indonesia (RAPI), Syah Dinihari, berharap hal itu bisa segera dikawal agar benar-benar terlaksana sehingga dapat memenuhi unsur keadilan.
“Apa pun hasilnya nanti, RAPI sudah siap dengan langkah berikutnya, termasuk jika PPDB tetap dilanjutkan, maka melakukan gugatan ke PTUN terhadap SK Disdik tersebut,” serunya. Yuk, kawal terus agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam peraturan ini. (hh)