JAKARTA, biem.co – Sobat biem, setelah pada Rabu (24/6) lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada empat pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kini pada Rabu (1/7) pukul 09.00 WIB, DKPP akan memeriksa Ketua KPU RI dan empat komisioner lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Adapun pemeriksaan tersebut terkait laporan yang diajukan oleh Emanuel Eka, dengan nomor pengaduan 60-PKE-DKPP/VI/2020. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis.
Dalam laporannya, Emanuel mengadukan lima penyelenggara dari KPU RI yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy’ari. Selain itu, Emanuel juga mengadukan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Hyronimus Malelak.
Sementara itu, dalam pokok aduannya, Emanuel menyebut Teradu KPU RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan, terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 atau Hyronimus. Namun menurutnya, calon anggota tersebut bukan merupakan hasil rekomendasi dari Tim Seleksi.
Dia juga menyebut KPU RI telah menetapkan dan melantik Hyronimus sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. Meskipun diduga Hyronimus tidak memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam nama yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
“Hyronimus tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, karena pernah aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018,” ungkapnya.
For your information, Sidang tersebut akan dilakukan secara virtual, dan ditayangkan secara langsung. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi COVID-19.
Mari kita tunggu jalannya sidang pelanggaran etik ini ya, sobat biem. Untuk mengetahui lebih lanjut putusan yang akan dibuat oleh DKPP dalam memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang diadukan atau dilaporkan. (Eys)