KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada, Senin (29/06/2020), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang mencadangkan anggaran dalam dua tahun untuk anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Nah dalam menanggapi usulan dari dewan tersebut, Wali Kota Serang, Syafrudin mengaku akan mengkaji terlebih dahulu secara matang.
“Kami akan melakukan sinkronisasi antara keinginan DPRD dan Pemkot Serang. Nanti ada Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas bersama,” ucapnya.
For your information, anggaran Pilkada 2024 yang harus disiapkan berada pada kisaran Rp43 miliar.
Mengenai besarnya anggaran yang harus disiapkan, orang nomor satu tersebut merasa keberatan, jika harus dikumpulkan selama dua tahun. Ia mengusulkan pengumpulan selama tiga tahun, agar tidak terlalu berat.
“Kalau dua tahun agak berat, apalagi sekarang dari sisi pemasukan berkurang. Kalau tiga tahun tidak mengganggu RPJMD, tapi kalau dua tahun akan mengganggu RPJMD,” jelasnya.
Senada juga diucapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2024 itu akan dibahas di Pansus dengan beberapa pertimbangan, baik dari legislatif maupun eksekutif.
“Yang jelas, sekarang sudah digulirkan semua fraksi DPRD Kota Serang, dan sudah mendukung untuk Perda pengelolaan daerah dan dana cadangan. Konsepnya dengan cara menabung. Kalau tiga tahun anggaran, kan bisa Rp14 miliar pertahun. Tapi kalau dua tahun itu Rp20 miliar lebih per tahunnya, justru lebih berat,” ucapnya.
Sementara itu, diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN, Ahmad Rosadi. bahwa anggaran sebesar Rp43 miliar itu merupakan alokasi anggaran untuk KPU. Sehingga yang menjalankan kegiatannya adalah KPU, dimana pihaknya terlebih dahulu harus mengetahui penggunaan anggarannya seperti apa.
“Kami harus mengetahui terlebuh dahulu gambarannya. Kami panggil KPU nya, tahapan itu sebetulnya ditahun berapa. Biasanya tahapan pemilu di tahun Pilkada itu paling 8-10 bulan, dan itu tidak sampai bertahun-tahun,” ungkap Rosadi.
Ia mengatakan, bukan tidak setuju dengan Raperda usulan tentang cadangan anggaran pemilihan, hanya saja kata Rosadi, penganggaran selama dua tahun mulai dari tahun 2022 sampai 2023, merupakan salah satu cara agar dapat menabung, disisi lain janji politiknya terselesaikan di tahun anggaran 2021.
“Jadi tahun 2021 itu fokus untuk merealisasikan janji-janji politik yang sudah ditetapkan. Jangan sampai, dengan perencanaan dana cadangan ini, akan mengganggu sehingga tidak terealisasikannya janji politik yang sudah disampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, penggunaan dana dari KPU itu selalu masih ada dana yang tidak terserap, sehingga menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang sebelumnya mencapai Rp15 miliar. Maka dari itu, hal ini yang kemudian rumusan dari pada acuan penggunaan memohon hibah atau yang lain biasanya lebih besar.
“Kami mau tahu penggunaan yang secara efektif dan efisien sejauh mana. Supaya tidak menjadi beban kami juga, kalau memang yang anggaran ini lebih prioritas (untuk pembangunan), harusnya dipergunakan, untuk apa dijadikan dana cadangan,” tegasnya.
Hal itulah yang menjadi dasar Fraksi PAN menawarkan dana cadangan tersebut dikumpulkan menjadi dua tahapan yaitu di tahun anggaran 2022 dan 2023. Sehingga anggaran di tahun 2021, seutuhnya dihabiskan untuk pembangunan, mengingat di tahun 2020 ini pembangunan banyak yang tidak berjalan karena adanya wabah Covid-19. (iy)