LEBAK, biem.co — Sobat biem, Penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bermunculan di berbagai daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Lebak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak bahkan menyatakan lima sikap terkait hal itu.
Pertama, mendukung maklumat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Banten. Kedua, menolak dengan tegas karena dinilai berpotensi menghapuskan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, berpotensi melahirkan kembali paham komunisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Ketiga, menuntut DPR RI untuk membatalkan RUU HIP dan menghentikan pembahasannya dan mencabutnya dari prolegnas. Keempat, mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap paham radikalisme maupun komunisme. Kelima, MUI siap pasang badan untuk menjaga dan NKRI dari komunisme an paham lainnya yang bertentangan dengan Pancasila.
Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin mengatakan, deklarasi yang diikuti perwakilan MUI se-Kabupaten Lebak ini sebagai bentuk dorongan dari masyarakat. Meskipun demikian, Pupu mengaku kecewa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak karena tidak hadir dalam kegiatan tersebut, padahal hasil deklarasi ini akan direkomendasikan ke DPR RI melalui DPRD Lebak.
“Yah, saya kecewa saja, karena sampai saat ini surat permohonan audiensi tidak direspons, padahal disampaikannya sudah dari hari Jumat,” katanya, Senin (29/6/2020).
Sementara itu, Wakil DPRD Lebak Ucuy Mashuri mengaku belum menerima surat dari MUI perihal RUU HIP.
“Kalau secara pribadi saya mendukung, tetapi kalau secara lembaga DPR akan dikoordinasikan bersama pimpinan,” singkatnya. (emr)