KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sobat biem, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten mencatat sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19. Abdi negara yang menerima bantuan tersebut tersebar di sejumlah desa.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, data tersebut merupakan usulan desa ke Dinsos berupa Nama, NIK dan Alamat, tetapi tidak ada keterangan pekerjaan sehingga sulit diverifikasi.
“Yang 40-an itu kan usulan desa ke Dinsos cuma Nama. Sementara NIK dan alamat tidak ada, jenis pekerjaan atau data yang bersumber dari DTKS yang dulunya belum jadi PNS masuk dalam data DTKS tidak di-update oleh desa sehingga namanya masih tercantum dan terbayarkan,” jelas Eka kepada biem.co, Minggu (28/6/2020).
Meskipun demikian, menurut Eka, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Surat Edaran Nomor 800/1990-BKPP tentang ASN yang mendapatkan Dana BLT terkait Covid-19 supaya dikembalikan ke desa. Jika tidak dikembalikan ancaman untuk ASN tidak berhak menerima itu maka akan diperiksa BKPP dan Inspektorat.
“Kami sudah mengimbau bahkan Pak Sekda mengeluarkan surat edaran, supaya dikembalikan ke desa, jika tidak, ya akan diperiksa,” ucapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Abdul Rahman menyayangkan kepada pemerintahan desa sebagai ujung tombak yang melakukan pendataan.
“Yah, saya cukup menyayangkan sekali kepada desa, tapi dimaklumi dengan kurangnya sumber daya manusia, sehingga tidak memahami siapa yang berhak dan siapa yang tidak, kalau ASN jelas tidak berhak menerima karena mendapatkan gaji dan penghasilannya tidak terpengaruh dan padahal masih banyak warga yang berhak menerima tapi justru sebaliknya” kata politisi PKS tersebut.
Ia menekankan kepada ASN yang merasa menerima segera mengembalikannya atau desa yang mengambil langsung ke orang yang bersangkutan dan diberikan kepada yang berhak.
“Saya kira ini belum terlambat sehingga segera dikembalikan dan dibuatkan berita acara,” tegasnya. (EMR)