Kabar

Perwal Transisi New Normal Kota Serang Resmi Diberlakukan

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, mengenai pemberlakuan Masa Transisi Tatanan Normal Baru (New Normal) saat ini sudah resmi diberlakukan di Kota Serang.

Nah pemberlakuan tersebut tertuang pada Perwal atau Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2020, tentang Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru di Wilayah Kota Serang.

Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, W. Hari Pamungkas menyatakan, dalam pengawasan pelaksanaan transisi New Normal tersebut, Wali Kota Serang telah berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, Polri dan Instansi terkait, untuk berkenan melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan di lapangan.

“Pada Perwal ini kan baru mengatur terkait tempat keramaian dan tempat usaha (30 persen dari pengunjung normal). Artinya pencegahan Covid-19 tidak juga meninggalkan aspek kesehatan, tapi memikirkan aspek perkonomian masyarakat. Sambil dipantau hasil dan perkembangannya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/06/2020).

Kemudian dalam upaya dan langkah pelaksanaan di lapangan, dilakukan secara terpadu, koordinatif dan juga sistematis serta berjenjang dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Pada fase Transisi New Normal ini pemkot tentunya tetap melakukan, Penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, wajib memakai masker, wajib jaga jarak, memberi tanda khusus pembatas jarak antar individu, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan arah keluar masuk dan Menyediakan informasi tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum,” jelasnya.

Mengenai ada isu-isu sanksi denda pada perwal tersebut, Hari mengatakan yang beredar itu merupakan berita hoaks semata.

“Yang ada itu sanksinya hanya akan dikenakan sanksi adminitrasi seperti, teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. Jadi yang memberatkan seperti denda itu tidak ada,” paparnya.

Sementara Wali Kota Serang, Syafrudin mengharapkan melalui transisi New Normal, perkonomian bisa bangkit kembali dan penyebaran Covid-19 juga turut menurun.

“Harapannya bisa menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat. Dan juga berharap wabah tidak menyebar, dengan dibiasakannya masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

For your information, yang dimaksud dengan tempat keramaian dan fasiliatas umum yang dibolehkan namun tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu, pusat pembelanjaan, tempat resepsi, seminar dan rapat, Perpustakaan, Alun-alun, Gedung olahraga, Stadion dan Tempat keramaian dan fasilitas lainnya kemudian tempat Ibadah yang diperbolehkan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan juga antara lain, Masjid, Gereja, Vihara/Kelenteng dan Pura.

Melalui Transisi New Normal ini, yuk tunjukan solidaritas dengan mematuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan fase new normal di kota serang. (*/red)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button