Kabar

Langgar Kode Etik, 4 Pimpinan KPU RI Terima Sanksi

biem.co – Sobat biem, empat komisioner Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (KPU RI) mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keempatnya yakni Arief Budiman, Viryan Azis, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang DKPP yang digelar Rabu (24/6/2020). Keempatnya disanksi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 7 Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 9 Ilham Saputra, teradu 11 Viryan, dan teradu 12 Pramono Ubaid Tanthowi Tanthowi masing-masing selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan perkara yang dilansir dari laman resmi DKPP.

For your information, pengadu dalam perkara ini adalah mantan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan daerah pemilihan (dapil) 2 bernama Novianus YL Patanduk. Novianus mencalonkan diri melalui PDI Perjuangan. Lewat pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Novianus mendapat suara terbanyak di dapilnya. Akan tetapi, ia gagal menjadi anggota legislatif lantaran DPP PDI-P memberhentikan Novianus sebagai kader partai.

Pemberhentian Novianus diduga karena ia melakukan kecurangan dan tak membayar saksi saat Pileg. Atas pemecatan dirinya, Novianus tidak terima dan mengajukan upaya hukum melalui mahkamah partai. Di saat bersamaan, DPP PDI-P mengusulkan kader lain ke KPU Sulsel untuk menggantikan Novianus. Atas saran yang diberikan KPU RI, KPU Sulsel menindaklanjuti permintaan DPP PDI-P, yaitu mengganti Novianus dengan caleg PDI-P lain melalui penggantian antarwaktu (PAW).

Nah, proses penggantian ini dinilai Novianus tak sesuai prosedur sehingga ia mengadukan KPU RI dan KPU Sulsel ke DKPP. Sebab, PAW dilakukan ketika proses hukum di mahkamah partai masih berjalan. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai bahwa sikap KPU RI dalam kasus Novianus tak konsisten. DKPP mengungkap bahwa pernah terjadi kasus serupa yang melibatkan caleg terpilih DPRD Kota Depok dapil 6 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat itu, DPP PKB juga memberhentikan caleg tersebut. Tetapi, KPU RI menyarankan supaya tak dilakukan penggantian sebelum adanya keputusan tetap. KPU Depok pun tidak melakukan PAW. “Ada perlakuan tidak sama. Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum dan etika,” bunyi petikan putusan.

Atas tindakannya, empat pimpinan KPU RI dinilai melanggar Pasal 10A dan Pasal 15E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal itu mewajibkan perlakuan sama terhadap peserta pemilu dan mewajibkan penyelenggara pemilu profesional. Selain Arief dan tiga komisioner, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari juga menjadi pihak tergugat. Namun, Hasyim dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi nama.

Wah sobat biem, sebagai penyelenggara seharusnya Komisioner KPU Pusat konsisten dalam mengambil sikap atau keputusan ya. Semoga sanksi ini membuat mereka jera sehingga tidak ada kejadian seperti ini di Pilkada yang tak lama lagi akan dilaksanakan. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button