KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sobat biem, di era new normal saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, memasang bilik disinfektan di setiap pintu masuk pasar tradisional Pasar Rangkasbitung. Nah, upaya tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan mengatakan, setiap pedagang maupun pembeli wajib melewati bilik disinfektan ketika memasuki pasar. Selain itu pihaknya juga mewajibkan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
“Berbagai upaya kami lakukan. Penyemprotan disinfektan pun terus kami lakukan, minimal 1 kali dalam 2 hari. Kami juga telah membagikan masker kepada para pedagang dan terus mengimbau kepada pedagang ataupun pembeli untuk menjaga jarak dan menggunakan masker,” katanya saat ditemui awak biem.co, Selasa (23/6/2020).
Lebih lanjut Dedi menuturkan rencananya selain di pasar tradisional Rangkasbitung, bilik disinfektan juga akan dipasang di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Lebak namun secara bertahap. “Selain disini (red: pasar tradisional Rangkasbitung) bilik penyemprotan juga akan dipasang di setiap pasar di Lebak, tetapi bertahap,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Rangkasbitung, Meti mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Menurut saya yang dilakukan pemda bagus, karena kan di pasar banyak orang dari mana-mana apalagi di Lebak kan sudah banyak yang positif juga,” ungkapnya.
Nah sobat biem, langkah Pemda melalui Disperindag Lebak memang patut kita apresiasi bersama. Tapi, kesadaran diri juga penting ya. Jangan lengah, tetap patuhi protokol kesehatan yang ada. (EMR)