LEBAK, biem.co — Sobat biem, Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak membekuk enam pelaku spesialis pencuri kabel, Minggu (21/6/2020). Para pelaku ditangkap usai ada laporan pencurian kabel Power 400 VAC Type N2XX 3X35 + 2 x 16 mm, dengan panjang 80 meter milik PT Cemindo Gemilang atau Pabrik Semen Merah Putih.
Para pelaku tersebut beridentitas warga Kabupaten Lebak, yaitu SP (28), DY (30), MM (27), NN (43), YS (33), dan MI (65) sebagai penadah, sedangkan AS masih buron.
“Peristiwa tersebut dilakukan para pelaku dengan cara memasuki area perusahaan melalui hutan, selanjutnya pelaku memasuki gorong-gorong. Setelah sampai di TKP, pelaku memanjat dinding dan memotong dengan menggunakan alat pemotong kabel, kemudian pelaku membawa kabur potongan kabel tersebut memasuki semak-semak,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma, saat dihubungi biem.co via telepon.
Menurut David, dari hasil penyelidikan di Pabrik Semen Merah Putih, para pelaku merupakan spesialis karena sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Lebak.
“Hasil interogasi pelaku SP alias Pono mengakui telah melakukan perbuatan mencuri kabel sebanyak 8 kali di daerah hukum Lebak bersama rekannya, yaitu MH, NN, dan tiga orang rekan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti dari tangan tersangka telah diamankan potongan kabel tembaga sepanjang 15 meter, satu buah golok, satu unit R4 jenis carry mini warna merah, taspen, catting, dan volt meter jumbo. Ada pun kerugian yang ditanggung PT Cemindo Gemilang mencapai Rp32 juta.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan satu tersangka MI sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Para tersangka kini sudah mendekam di Polres dan kami jerat dengan pasal yang berbeda,” tegas David. Yuk, terus ikut awasi, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. (emr)