KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sobat biem, dugaan penggelapan dana tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dituduhkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak, menjadi sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pihaknya segera mengkaji persoalan tersebut bahkan akan memanggil pihak Disdikbud.
“Ini perlu pengkajian lebih mendalam, persoalan intinya adalah dimana disitu dinyatakan bahwa guru-guru tersebut sudah bukan berstatus guru lagi tetapi Disdikbud masih menerima transfer dari pusat yang peruntukannya untuk sertifikasi para guru yang sekarang berstatus fungsiom, maka kami akan segera konfirmasikan dikemanakan uang dari pusat itu, ini perlu pengkajian lebih dalam,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD, Acep Dimyati.
Acep juga menegaskan, selain akan melakukan pengkajian pihaknya segera memanggil Disdikbud untuk meminta penjelasan persoalan tersebut. “Kita segera panggil dinas terus kita minta data bukti penerimaan uang dari pusat dan kita akan minta keterangan apakah soal status guru-guru itu yg semula fungsional kemudian beralih ke struktural itu dilaporkan tidak ke pusat. Bisa aja s tatus di pusat itu guru-guru masih berstatus fungsional yang berhak menerima uang sertifikasi, tapi kenyataan di lapangan sudah beralih status,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi Kabupaten Lebak Wandi S Assayid menilai perlu ada keterbukaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apalagi jika menyangkut hidup orang banyak. “Intinya di era serba terbuka, media selalau memantau, masyarakat selalu memantau, tentunya kita harus terbuka atau transparan. Nah, sehingga jika berhubungan dengan uang dan administrasi lainnya itu harus juga di open karena itu kan dokumen publik yang harus diakses.
Menurutnya, jika tidak ada keterbukaan maka wajar, banyak dugaan dan kecurigaan masyarakat terhadap dinas tersebut. “Karena jika tidak terbuka terlebih khawatir ada keksengajaan dari pihak disdikbud sepeti kecurangan atau kongkalikong lainnya, nah ini harus di-clear-kan, karena ini kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Nah sobat biem, yuk terus kawal masalah ini. Semoga secepatnya mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman. (EMR)