LEBAK, biem.co — Sobat biem, dugaan penggelapan dana tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) selama tujuh tahun lamanya muncul di Kabupaten Lebak. Problematika tersebut kemudian dipertanyakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar, Ahmad Yani.
Dengan membentangkan karton di depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak dengan tulisan ‘Kembalikan Haknya Para Guru Tunjangan Sertifikasi?’, ia menuntut kepala dinas dan jajarannya bertanggung jawab.
“Dana tunjangan profesi ini belum disalurkan seutuhnya kepada para guru selaku penerima, padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD yang bersangkutan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat diwawancarai, Kamis (18/6/2020).
Saat dikonfirmasi biem.co, salah seorang PNS yang bertugas di Kecamatan Lewidamar, YS, mengaku sudah bosan menanyakan hal itu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, selalu tidak ada tanggapan. Laporan yang sudah masuk ke Inspektorat pun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak Wawan Ruswandi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, 242 orang PNSD tersebut status kepegawainnya bukan guru, tetapi sebagai tenaga pelaksana atau fungsional umum, sehingga tidak berhak menerima tunjangan profesi.
“Berdasarkan petunjuk teknis PNSD yang berhak menerima tunjangan profesi yaitu, pertama guru yang mengajar pada satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan Kementrian Agama, kedua memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), ketiga memilki Surat Keputusan tunjangan profesi yang dikeluarkan Kemendikbud, keempat memiliki kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam, kelima belum pensiun, keenam tidak beralih dari guru atau pengawas sekolah, kemudian, tidak merangkap sebagai eksekutif, legislatif atau yudikatif,” jelasnya.
Yuk, terus kawal masalah ini agar tak ada lagi salah paham, apalagi kecurangan. (emr/red)