Kabar

Adanya Pengukuran Ulang Lahan Reklamasi PT Lotte, Ahli Waris Pemilik SHM Keberatan

KOTA CILEGON, biem.coSobat biem, dengan adanya reklamasi lahan di blok Merbo, Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, yang dilakukan oleh PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), diberatkan oleh H. Sujawandi Mustari sebagai ahli waris Mustari Dani pemilik SHM.

Awal mula adanya keberatan atas hal itu, pada Senin, 8 Juni 2020 lalu, ada aktivitas pengukuran di sebidang tanah di blok Merbo oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, atas pemohon Victor Vikki Subroto yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Banten. Nah, menurut Sujawandi, pengukuran bidang lahan itu berada di atas sertifikat milik keluarganya.

“Karena di lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik,” ungkapnya, Rabu (10/6/2020).

Meniundaklanjuti permasalahan itu, pihaknya sudah mengirim surat keberatan terhadap proses reklamasi dan pengukuran yang dilakukan di atas SHM milik keluarganya ke BPN Kota Cilegon.

“Tadi saya sudah surati BPN, dengan tembusan ke BPN Pusat, Provinsi, ke KSOP Merak, dan Wali Kota Cilegon, ” terangnya.

Untuk membuktikan bahwa lahan yang diukur benar miliknya, dirinya pun memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilki keluarganya dengan SHM No 45 Rawaarum atas nama Mustari Dani.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Fini Kepala Bidang Lalu Lintas Laut KSOP Kelas 1 Banten mengungkapkan, dirinya secara detail tidak mengetahui soal pengukuran tersebut.

“Kebenaran ukur ulang kurang tahu, tapi kewajiban ukur dilakukan setelah selesai reklamasi untuk memastikan ukuran apakah ada perubahan dari awal. Karena berkaitan dengan SHM dan HGB serta konversi 5 persen untuk lahan kegiatan pemerintahan,” singkatnya.

Kita doakan semoga ini semua hanya kesalahpahaman dan bisa dibicarakan secara kekeluargaan ya sobat biem. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button