Kabar

Penting, Ini Protokol Kesehatan di Era New Normal

biem.co – Hai sobat biem, kalian tentu tahu dong dengan istilah new normal? Yap, new normal adalah sebuah istilah yang merujuk pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi virus corona. Beberapa negara di dunia telah menerapkan new normal diantaranya Jerman, Jepang, Filipina dan Amerika Serikat. Karena tak ingin perekonomian Indonesia semakin melorot di tengah wabah, Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan new normal. Kebijakan ini diyakini oleh Presiden Joko Widodo beserta jajarannya dapat menjadi cara untuk berdamai dengan virus corona.

Nah, di era new normal tersebut, Pemerintah mengajak kita semua untuk mencoba hidup berdampingan dengan virus mematikan itu. Jadi nantinya kegiatan ekonomi akan dibuka kembali, pusat perbelanjaan, sekolah, perkantoran, akan beraktivitas seperti sediakala. Bedanya sama dulu, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan ketat, sampai-sampai pemerintah juga mengerahkan ribuan personel TNI dan Polri untuk berjaga.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud diantaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga. Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

Berikut isi protokol new normal yang telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi:

  • Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  • Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  • Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  • Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  • Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  • Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  • Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  • Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  • Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  • Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
  • Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  • Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  • Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  • Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.

Nah sobat biem, itulah protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di era new normal. Yuk jalankan protokol kesehatan tersebut dengan disiplin yang tinggi, di mulai dari diri sendiri. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button