Kabar

Miris, Seorang Oknum Ustaz Ponpes Cabuli Muridnya

BANDUNG, biem.co – Sobat biem, sebuah kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Seorang oknum guru atau ustaz berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah Pondok Pesantren, tega melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang berinisal AW (17).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak biem.co di lapangan menyebutkan, pencabulan terhadap AW telah dilakukan sejak ia berusia 14 tahun. Adapun korban tidak berdaya dan tetap menuruti permintaan oknum ustaz tersebut karena diancam foto-foto dirinya tanpa busana akan disebarluaskan.

Terus tertekan akan perbuatan yang diterimanya, membuat perubahan terjadi di diri AW. Hal tersebut kemudian dirasakan oleh keluarganya hingga kemudian AW mengungkapkan perbuatan yang telah dilakukan EP kepada keluarga.

Mengetahui adanya dugaan tindakan keji tersebut, keluarga korban langsung melaporkan EP ke pihak kepolisian Polresta Bandung. Keluarga AW menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Kami atas nama keluarga korban memohon agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan anak kami,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan angkat bicara. Ia menuturkan setelah adanya laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga kemudian pelaku mengakui perbuatan yang telah ia lakukan kepada seorang santriwatinya tersebut.

“Pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal  64 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (Yadi)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button