PANDEGLANG, biem.co — Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode tahun 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara yang ditangani Kejari Pandeglang selama tahun 2020.
Beberapa barang bukti seperti hexymer jumlahnya 956 butir, tramadol sebanyak 97 ribu butir, narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,291 gram, ganja seberat 131,7155 gram, dan obat trihexypeniidil sebanyak 78,92 butir turut dihanguskan dengan cara dibakar dan dipotong dan dihancurkan menggunakan blender, seperti barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa ganja, sabu-sabu, hexymer, dan tramadol ini adalah perkara-perkara yang telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan (inkracht),” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan, Ahmad Fachri, Senin (18/05/2020).
Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari sejumlah perkara dengan total kurang lebih 20 perkara dalam kurun waktu bulan Januari sampai Mei 2020.
“Semua itu rekapan dari bulan Januari sampai bulan Mei 2020, jadi semua barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kita selaku Jaksa Penuntut Umum wajib melaksanakan pemusnahannya,” tuturnya.
Dikatakan Ahmad Fachri, para tersangka sendiri sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pandeglang dan didominasi oleh tersangka dari kasus obat-obatan dan ganja.
“Untuk tersangkanya sendiri sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pandeglang, karena ini terjadi di wilayah Pandeglang,” pungkasnya. (sopian)